Sumbawa Barat NTB - Seorang pria Berinisial D (30) alamat Lingkungan Telaga Baru B Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat terpaksa diamankan Polisi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat pada Rabu 17 April 2024.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna SH., MH., Kamis (19/04/2024).
Pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Infomrmasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya terduga berinisial D tersebut diamankan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 8, 15 gram bruto dan Ganja seberat 0, 85 gram.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Selain barang bukti berupa Saabu dan Ganja juga ditemukan barang-barang berupa plastik klip, timbangan elektrik, serta alat konsumsi narkoba seperti pipet plastik yang sudah di modifikasi, pipa kaca, korek api gas.
“Terduga dan barang bukti sudah kami amankan, saat ini sedang ditangani penyidik kami untuk dilakukan proses hukum, ”tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, D mengakui perbuatannya, ia mengaku mendapat barang dari saudara I yang beralamat di kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.
“Kami tentu akan melakukan pengembangan termasuk terhadap terduga asal barang, kami akan berkoordinasi dengan polres Sumbawa, ”ucapnya.
Terhadap terduga akan diancam pasal 114, dan atau 112 dan atau 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)