Diduga Mencuri Laptop di Puskesmas Taliwang, Seorang Pria Diamankan Unit Reskirim Polsek Taliwang

    Diduga Mencuri Laptop di Puskesmas Taliwang, Seorang Pria Diamankan Unit Reskirim Polsek Taliwang

    Sumbawa Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Taliwang Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan RH, Laki-laki, 32 tahun beralamat Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa lantaran hasil Penyelidikan dan penyidikan unit Reskrim diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

    Peristiwa tersebut terjadi di Ruang Program Gizi Puskemas Taliwang pada hari Senin tgl 27 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 wita. Sedangkan RH terduga pelaku ditangkap (30/03/2023) pada saat melintas di Jalan RayaTaliwang Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dengan  tanpa ada perlawanan.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, RH yang merupakan Sopir di Puskesmas tersebut berdasarkan keterangannya saat diinterogasi mengakui telah mengambil sebuah Laptop di ruang Program Gizi di Poskesmas tempat nya bekerja sebagai sopir.

    Kronologis kejadian diceritakan Eddy, bahwa terduga pada 26 Maret 2023 (Minggu) datang ke puskesmas Taliwang sambil melihat tukang yang sedang bekerja di aula puskesmas Taliwang. Kemudian terduga sempat diam beberapa saat di Pos satpam untuk melihat situasi.

    "Sekitar pukul 00:30 wita karena dianggap situasi sepi dan aman terduga langsung menuju ke belakang ruang Gisi, karena jendela ruangan tersebut diketahui tidak terkunci, terduga langsung masuk memanjat jendela. Laptop/Notebook merek Acer ukuran 14 Inch warna hitam beserta charger yang tersimpan di dalam tas meja yang berada di lantai ruangan langsung dibawa kabur, "jelasnya.

    Atas peristiwa tersebut Puskesmas Taliwang mengalami kerugian sekitar Rp. 9.800.000, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Taliwang.

    "Laptop tersebut belum sempat dijual, terduga membawanya ke rumah ibunya. Terduga Diamankan beserta barang bukti berupa Lapto yang diambilnya, "ucap Eddy.

    "Atas tindakannya terduga (RH) terancam penjara 5 tahun atas dasar pasal 363 KUHP. Saat ini terduga di tahan di Rutan Polsek Taliwang guna menjalani proses pemeriksaan , "pungkas Eddy. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Forkopimcam Kapolsek Seteluk Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Siapkan Posko Pengamanan dan Posko Pelayanan untuk Natal dan Tahun Baru
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Pengecekan Progres Pembangunan Pos Terpadu di Epicentrum Mall, Polresta Mataram Pastikan Rampung Tepat Waktu
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman

    Ikuti Kami