Diduga Pengedar Sabu di Sumbawa Barat, RA Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Diduga Pengedar Sabu di Sumbawa Barat, RA Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Pada rabu (22/2/23).

    Dari tangan terduga yang diketahui berinisial RS, pria 34 tahun tersebut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 16, 84 gram brutto serta dari hasil penggeledahan di salah satu rumah di lingkungan Beleong Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ditemukan beberapa barang bukti lain seperti  alat konsumsi sabu, timbangan elektrik serta sejumlah uang tunai.

    "Kami telah  mengamankan beberapa barang bukti dari proses penggeledahan di TKP. Bersama terduga kemudian di bawa ke Mapolres Sumbawa Barat, "ungkap Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat di konfirmasi media ini, (23/02/2023).

    Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    "Saat ini terduga masih diperiksa dan melakukan pengembangan terkait kepemilikan sabu, "jelasnya.

    Sebagai pasal sangkaan, terduga dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Taliwang Evakuasi Rumah Warga Yang...

    Artikel Berikutnya

    Tabrakan Maut Antar Travel Pancasari Vs...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Siapkan Posko Pengamanan dan Posko Pelayanan untuk Natal dan Tahun Baru
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Pengecekan Progres Pembangunan Pos Terpadu di Epicentrum Mall, Polresta Mataram Pastikan Rampung Tepat Waktu
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman

    Ikuti Kami