Kasat Reskrim Sumbawa Barat : Illegal Fishing Merupakan Tindak Pidana, Pelakunya Terancam Penjara

    Kasat Reskrim Sumbawa Barat : Illegal Fishing Merupakan Tindak Pidana, Pelakunya Terancam Penjara
    Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK. saat memberikan Penyuluhan di kegiatan Pokmaswas, di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa Barat, (11/09/2023)

    Sumbawa Barat NTB - Sebagai upaya meminimalisir ataupun mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat mewakili Kapolres Sumbawa Barat hadir serta memberikan penyuluhan pada kegiatan Pembinaan Kelompok masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Sumbawa Barat yang berlangsung di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa Barat, (11/09/2023).

    Hadir pada acara tersebut Kepala Bidang P2SDP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Dinas Perikanan Kab. Sumbawa Barat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Kepala balai PSDKP Sumbawa dan Sumbawa Barat, Koordinator penyuluhan Kabupaten Sumbawa Barat serta Ketua dan Pengurus POKMASWAS Kabupaten Sumbawa Barat.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK., melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K., S.IK., kepada media ini mengatakan bahwa kegiatan yang baru saja dihadirinya adalah upaya kepolisian beserta stekholder terkait, untuk mencegah terjadinya illegal fishing di laut perairan Sumbawa Barat sebagaimana pemerintah telah melarang tindakan tersebut dalam UU Perikanan dan Kelautan yang pelakunya dapat diancam hukuman penjara.

    Lebih lanjut Pria yang kerab disapa Abi ini menjelaskan bahwa beberapa materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut diantaranya larangan terhadap penangkapan ikan bagi nelayan dengan menggunakan alat-alat atau bahan tertentu karena tergolong tindakan distruktif seperti Kompresor, bom atau bahan lainnya yang dapat merusak biota laut lainnya.

    Penggunaan bom dalam menamgkap ikan misalnya, selain ikan yamg di sasar akan mati juga bibit-bibit ikan yang masih kecil serta tempat bermain ikan seperti terumbu karang juga akan ikut binasa dalam radius tertentu, akibatnya akan berdampak pada rusaknya ekosistem dalam waktu yang panjang.

    "Bom ikan itu akan merusak semua kehidupan biota laut disekitar tempat pengeboman tersebut hingga waktu yang cukup panjang, dan ini akan berdampak kepada generasi kita kedepan, "ucap Abi singkat.

    Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat ini berharap melalui kegiatan pertemuan yang diisi dengan penyuluhan atau sosialisai tentang perikanan dan kelautan ini termasuk tentang bagaimana masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan Laut. Tindakan merusak biota laut yang pada akhirnya merusak ekosistem dapat dikategorikan Illegal Fishing dan pelakunya bisa ditindak pidana.

    "Kami berharap masyarakat akan faham illegal fishing sehingga hal-hal yang dapat digolongkan  merusak kehidupan biota laut tidak lagi terjadi di Sumbawa Barat, disamping  karena pelakunya  dapat di tindak pidana juga akan berdampak kepada anak cucu kita, "pungkasnya.

    Keberadaan Pokmaswas ini menurutnya sangat membantu dalam rangka melestarikan ekosistem laut. Sedapat mungkin kehadiran Pokmaswas ini dapat menjadi mitra pemerintah terutama dalam hal informasi yang disampaikan bilamana terjadi illegal fishing di wilayah Sumbawa Barat.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Poto Tano Hadiri Mediasi Permasalahan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Tak Bernyawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    Bhabinkamtibmas dan Unsur Terkait Lakukan Mediasi  Warga Desa Sekongkang Bawah
    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara
    Kapolres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB, Wujudkan Layanan Prima untuk Masyarakat

    Ikuti Kami